Sah! Kendaraan Beroda Empat Hybrid Sanggup Insentif Dari Pemerintah, Ini Aturannya

Toyota Prius adaha kendaraan beroda empat hybrid dari Toyota
Sah! Mobil hybrid sanggup insentif dari pemerintah. Foto: M Luthfi Andika

Daftar Isi

Jakarta

Sah! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merilis peraturan perihal insentif bagi kendaraan beroda empat hybrid. Tiga jenis kendaraan beroda empat hybrid memperoleh insentif pajak pemasaran atas barang glamor ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) buat tahun budget 2025.

Advertisement

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 ihwal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Eksklusif yg Ditanggung Pemerintah Tahun Aturan 2025.

Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 diundangkan pada 4 Februari 2025.

Baca juga: Harganya Rp 200 Jutaan, Begini Spesifikasi BYD Seal Hybrid

Insentif buat Mobil dan Bus Listrik

Aturan itu memastikan sokongan insentif buat industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang sudah menyanggupi patokan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terendah 40 persen mendapat insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN kendaraan beroda empat listrik yg ditanggung pemerintah bagi kendaraan beroda empat listrik sebesar 10 persen.

Berikut patokan TKDN yang mesti dipenuhi kendaraan listrik buat sanggup insentif PPN DTP:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN terendah 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN terendah 40% (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN terendah 20% (dua puluh persen) hingga dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Pajak Pertambahan Nilai yg ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yg menyanggupi patokan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karakter a dan/atau karakter b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan buat patokan karakter c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kasih Bonus, BYD Mau Bawa Mobil PHEV?

Insentif bagi Mobil Hybrid

Selain kendaraan beroda empat listrik berbasis baterai, pemerintah juga menampilkan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Kendaraan jenis LCEV memperoleh insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah buat tahun budget 2025.

Adapun LCEV yg hendak memperoleh insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Mobil hybrid itu mesti menyanggupi persyaratan seumpama dikontrol dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ihwal Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ihwal Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang menyanggupi ketentuan tersebut sebesar 3 persen dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk kendaraan beroda empat hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga dengan Masa Pajak Desember 2025.

20D

Video Vinfast Mau Bangun 100 Ribu SPKLU di Indonesia

20D

Video Vinfast Mau Bangun 100 Ribu SPKLU di Indonesia


mobil hybridmobil listrikinsentif kendaraan beroda empat hybridinsentif kendaraan beroda empat hybrid 3 perseninsentif kendaraan beroda empat hybrid 2025

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kabar Baik! Pemerintah Kasih Sinyal Subsidi Motor Listrik Lanjut

Next Post

Bpkh Bakal Maksimalkan Potensi Investasi Di Arab Saudi

Advertisement