Pemerintah Perketat Hukum Pemasaran Susu Formula, Ini Kata Dinkes Sumsel

Ilustrasi Susu Formula
Foto: Ilustrasi susu formula (iStock)

Palembang

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan PP 28/2024 mengenai Aplikasi UU 17/2023 mengenai kesehatan. Hanya saja, PP itu memunculkan perdebatan publik alasannya menyebabkan interpretasi ganda.

Dalam PP ini menampung hukum soal peredaran susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. Juga meliputi larangan penjualan, penawaran, dukungan penggalan harga sampai penawaran khusus iklan. Namun, terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya.

Advertisement

Salah satunya tak spesifik menerangkan klasifikasi usia bayi yang dimaksud dalam pembatasan peredaran susu formula. Tidak menerangkan apakah hukum ini berlaku bagi susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan, 6-12 bulan atau anak usia sesuatu tahun ke atas.

“PP 28/2024 tentang kesehatan menertibkan susu formula yang diformulasikan khusus buat bayi 0-6 bulan yg terkena indikasi medis,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Deddy Irawan, Rabu (5/9/2024).

Indikasi medis meliputi kondisi seumpama ibu yang tidak mampu memproduksi ASI dengan cukup, bayi dengan urusan peresapan nutrisi atau kondisi kesehatan tertentu yg memerlukan nutrisi khusus dari susu formula.

Susu formula dirancang buat menyanggupi keperluan gizi bayi yang tidak bisa memperoleh ASI. Hanya saja, penggunaannya tetap mesti menurut usulan dan pengawasan tenaga medis.

Menurut Deddy, susu formula bagi bayi di bawah 6 bulan tak mampu dijual bebas dan cuma boleh diberikan menurut indikasi medis.

“Susu buat anak 6 bulan itu kan ASI saja, bisa diberikan susu formula apabila ada indikasi medis. Memang untuk yang di bawah 6 bulan itu enggak bisa dijual bebas,” ujar Deddy.

Baca juga: Susu Kental Manis Disebut Pemicu Stunting alasannya Tinggi Kadar Gula

Deddy menerangkan bahwa buat bayi di atas 6 bulan, susu formula sanggup diberikan selaku pendamping ASI, tetapi tak mengambil alih ASI sepenuhnya.

“Sebenarnya bayi apabila sudah di atas 1 tahun lazimnya boleh saja ditambah selain ASI, dalam hal ini susu formula. Yang tidak diperbolehkan itu yg sebelum 6 bulan,” ungkapnya.

Baca juga: BSB dan Pemkab Belitung Timur Kerja sama Turunkan Angka Stunting

20D

Respons YLKI soal Embargo Diskon buat Susu Formula

20D

Respons YLKI soal Embargo Diskon buat Susu Formula


susu formuladinkes sumselsumatera selatanberita sumsel

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Var Dan Kesungguhan Pengembangan Sepak Bola Nasional

Next Post

Sepakati Mra Dengan 21 Bank, Dirut Waskita: Harap Keuangan Stabil

Advertisement