Pemerintah Bakal Cabut Izin Penggilingan Yang Beli Gabah Di Bawah Rp 6.500/Kg

Foto aerial sejumlah petani memanen padi di areal persawahan Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (18/3/2024). Petani di kawasan itu mulai melaksanakan panen padi perdana untuk tahun 2024 yang diperlukan bisa menurunkan harga beras di pasaran yang masih meraih Rp15 ribu-Rp16 ribu/kg pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Ilustrasi/Foto: ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin

Jakarta

Pemerintah sudah memutuskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram (kg). Bagi penggilingan yg berbelanja GKP di bawah HPP izinnya mulai dicabut.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan kebijakan HPP GKP itu berlaku buat semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog.

Advertisement

“Perintah Pak Presiden Rp 6.500/kg, swasta itu ada beberapa yang besar Topi Koki, Beras Raja, itu semua mesti beli Rp 6.500/kg. Itu telah perintah Kepala Negara. Makara nggak ada tawar-menawar,” kata Arief dalam pertemuan kerjasama Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jelang Puasa dan Idul Fitri 2025, Rabu (12/2/2025).

Dalam potensi yg sama, Direktur Supervisi Penerapan Baku Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan mengatakan kebijakan Rp 6.500/kg mesti ditaati semua pelaku kerja keras beras atau penggilingan. Jika penggilingan berani berbelanja GKP di bawah HPP, hukuman berat yg mau dianjurkan yakni pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pemerintah Sebut Harga Beli Gabah Rp 6.500/Kg Tak Cuma bagi Bulog

“Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp 6.500/kg, segalanya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tak menyerap Rp 6.500/kg ini dapat saja pebisnis yg menyerap di bawah Rp 6.500 kami rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya,” tegasnya.

Hermawan juga memastikan pihaknya bareng Satgas Pangan mulai selalu memonitoring penggilingan di banyak sekali daerah. Proses untuk penggilingan yg bandel itu akan ditelusuri hingga akan diundang bagi dimintakan keterangan.

“Kalau misalnya di kawasan di Palembang di Sumsel, masih ada yg menyerap di bawah Rp 6.500/kg, ini yakni warning terkahir, dan kalau besok didapatkan yang tidak menyerap Rp 6.500/kg, nanti mulai kalian dorong Satgas Pangan kawasan mengundang yang menyerap, mengacaukan dengan harga menyerupai itu. Ini telah perintah Presiden, kalian mulai panggil, kami mulai evaluasi, kalian akan telusuri untuk tetap mengikuti perintah Presiden,” jelasnya.

Selain itu, Perwakilan Satgas Pangan Indra Gunawan menyampaikan sudah menyurati Satgas Pangan di 19 Provinsi bagi mengawasi keberlangsungan HPP GKP di penggilingan. Pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas bagi penggilingan yang tak melakukan kebijakan pemerintah.

“Untuk gabah telah kalian tindaklanjuti, ahad kemudian sudah menyodorkan ke masing-masing Satgas di kawasan untuk dapat menyesuaikan diri yg disampaikan Presiden khususnya 19 provinsi telah kita terbitkan. Ke depannya kami akan memeriksa kembali. Memang penindakannya apabila tarafnya persuatif, kalian akan kerjakan persuasif, tetapi kalau satu, beberapa kali tidak dapat, mesti kalian tindak,” tandasnya.

Simak juga Video Prabowo soal HPP Gabah Rp 6.500: Kalau Tak Mau, Negara Ambil Alih

[Gambas:Video 20detik]

pemerintahharga gabahhpp gkp

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Ojk Bakal Bentuk Dewan Emas Buat Urus Acara Bullion Bank

Next Post

Seputar Hari Keadilan Sosial Sedunia, Diperingati Setiap 20 Februari

Advertisement