Ojk Rilis Hukum Anti-Fraud Buat Forum Jasa Keuangan

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan regulasi untuk memperkuat penerapan prinsip manajemen dan administrasi risiko di forum jasa keuangan (LJK). Aturan tersebut berupa Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan atau POJK SAF LJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan penerbitan POJK ini ialah salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK. Selain itu, menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Advertisement

“Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk sanggup mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud lewat upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan pemeriksaan serta memperbaiki metode selaku bab dari taktik yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud,” katanya dalam pemberitahuan tertulis, dikutip Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Belum Semua Warga RI Punya Rekening Bank, Banyak yang Kepincut Pinjol

Dia berharap dengan terbitnya hukum tersebut sanggup mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh. Dengan begitu, tercipta ekosistem keuangan yang memiliki pengaruh dan sehat.

Lebih lanjut, ia menerangkan hukum tersebut mengatur, menyerupai klarifikasi jenis perbuatan yang tergolong fraud. Kemudian mengontrol ruang lingkup pihak yang terlibat, menyerupai LJK dan organisasi yang dikendalikan, pelanggan dan pihak lain yang relevan dengan LJK, tergolong sektor swasta.

Selain itu, hukum itu juga tertuang keharusan penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan peristiwa fraud, baik laporan berkala maupun insidental, dan hukuman denda keterlambatan penyampaian yang diadaptasi dengan kompleksitas acara jerih payah LJK.

“Juga keharusan penerapan fraud detection system dibarengi kenaikan pengertian pihak internal dan eksternal yang terkait, dan disokong penerapan administrasi risiko yang memadai,” jelasnya.

ojkbank

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Gosip Dress Code Upacara Nasional Peringatan Hut Ke-79 Ri

Next Post

Harga Bawang Merah Jeblok, Pemerintah Bakal Laksanakan Hal Ini

Advertisement