
Jakarta –
Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2023 menempati angka 88,63%. Hal ini mengakibatkan BPKH mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) alasannya merupakan sukses melebihi batas bawah investigasi BPK RI yakni 75%.
Opini WTP untuk Laporan Keuangan BPKH Tahun 2023 merupakan keenam kalinya yang diberikan BPK RI. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan raihan opini ini menjadi sanjungan tersendiri bagi BPKH sekaligus bentuk apresiasi bagi seluruh tim yang terlibat di BPKH.
Baca juga: BPKH Konsisten Raih Opini WTP dari BPK 6 Tahun Berturut-turut |
“Tentu saja ini merupakan perjuangan dari seluruh manusia BPKH yang turut dalam mendukung tercapainya penyusunan pembukuan keuangan BPKH sesuai dengan tolok ukur akuntansi yang berlaku,” kata Fadlu dikala menggelar jumpa pers di Hotel The Hermitage, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Dalam peluang ini hadir pula Amri Yusuf, anggota BPKH yang menjabarkan hasil laporan keuangan.
“Sebagai informasi, BPKH sampai dikala ini sudah menyelesaikan tindak lanjut anjuran BPK apalagi dulu sebelum tahun 2023 dengan capaian 88,63%,” kata Amri.
Dijelaskan Amri, persentase ini melebihi batas bawah investigasi BPK yakni rata-rata tolok ukur dari BPK merupakan 75% yang jadi tolok ukur dari pemerintah atau dari BPK.
“Dari tubuh keuangan yang minimumnya itu mesti tercukupi 75% kepada anjuran tindak lanjut tetapi BPKH per selesai 2023 pencapaiannya 88,63%,” tegas Amri.
Tak cuma itu, pada 30 Juni 2024, lanjut Amri, secara perkiraan assessment dari BPK sendiri anjuran tindakannya anjuran tersebut meningkat tidak cuma berhenti di 88,63% tetapi menjadi 90,52%.
Dengan capaian ini, Amri mengungkapkan bahwa BPKH sanggup terus konsisten berafiliasi menjalani setiap proses investigasi laporan keuangan.
“Tentu saja ini berencana untuk meraih manajemen keuangan haji yang semoga kedepannya kami, BPKH dengan BPK tidak cuma sebatas audit tetapi juga kami senantiasa berkomunikasi secara intens untuk tindakan-tindakan dari acara keuangan biar sanggup berlangsung dengan baik,” lanjutnya.
Harapan dari BPKH merupakan bagaimana mengembangkan faedah bagi jemaah haji Indonesia dan juga mempertahankan keseimbangan untuk berkontribusi dalam rangka mengembangkan mutu pelayanan haji di Indonesia.
Kualifikasi Opini WTP (H2)
Sejak 2018 BPKH mendapat Opini WTP dari BPK RI. Terdapat kualifikasi yang mesti dipenuhi untuk mendapat opini WTP.
Amri menerangkan ada empat kualifikasi pembukuan keuangan dari BPK RI dengan opini paling tinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau diaudit oleh auditor, kualifikasi yang paling tinggi itu merupakan masuk akal tanpa pengecualian syaratnya ada empat,” terperinci Amri.
Amri menjabarkan, syarat yang pertama yakni sudah menyanggupi tolok ukur pembukuan keuangan yang berlaku. Kemudian yang kedua pengungkapannya mencukupi atau cukup. Syarat selanjutnya, yang ketiga yakni mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan yang keempat tata cara internal kontrolnya dianggap efektif.
“Jadi semua forum yang diaudit oleh BPK di Indonesia, di saat mereka mengeluarkan opini WTP maka empat syarat itu mesti terpenuhi,” tegas Amri.
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi, di bawahnya ada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan berikutnya dengan ranking ketiga namanya Opini Tidak Wajar atau buruk pembukuan keuangan di audit dan terakhir pernyataan menolak menyediakan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
“Alhamdulillah selama 6 tahun berturut-turut, walaupun tergolong forum yang gres bangun untuk opininya kategorinya on top yakni Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Amri.
