
Jakarta –
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kesuksesan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memulihkan keuangan perusahaan. Langkah ini memperkuat operasional KBN sekaligus mendukung manajemen aset negara yang transparan dan akuntabel.
Apresiasi ini diberikan atas sumbangan aturan Non Litigasi dalam solusi duduk kasus aturan antara PT KBN dengan investor/penyewa, yakni PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia, dan Tusaman Putih, terkait solusi keharusan dan perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB di atas lahan HPL PT KBN yang masa berlakunya sudah habis.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam berharap kesuksesan ini sanggup menampilkan imbas aktual bagi operasional PT Kawasan Berikat Nusantara.
“Penyelamatan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka kesempatan bagi perusahaan untuk terus bertambah dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambah Badrut Tamam dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lewat Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus, sukses memulihkan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Selain itu juga menyelamatkan aset negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 M² senilai Rp170.879.940.000. Total nilai yang sukses dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Rp189.363.385.384.
Langkah ini ialah bab dari komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan pengelolaan aset negara secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Upaya ini berencana memperbaiki keadaan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya dikuasai penanam modal yang tidak menyanggupi keharusan sesuai perjanjian.
“Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada PT Kawasan Berikat Nusantara, guna menentukan semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan diatur dengan sebaik baiknya, sesuai dengan prinsip manajemen yang transparan dan akuntabel,” pungkas Badrut.
kbnkajati dki jakartaaset negaraHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya