Baleg Dpr-Pemerintah Oke Batalkan Dpa, Jadi Wantimpres Ri

Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek (Zhacky/)

Jakarta

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah telah menyepakati pergantian nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia (RI). Perubahan nomenklatur itu berawal dari penolakan pemerintah bagi memakai DPA, sebagaimana dalam RUU undangan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembicaraan nomenklatur itu dilaksanakan dalam rapat Panja di ruang meeting Baleg dewan perwakilan rakyat di Nusantara I MPR/DPR/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek.

Advertisement

Mulanya rapat itu membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7. DIM pemerintah menganjurkan perubahan.

Baca juga: DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah: Ubah Nomenklatur-Ketua Dijabat Gantian

Berikut ini suara Pasal 7 RUU Wantimpres undangan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat:

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan dua orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan keperluan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

DIM pemerintah:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan dua orang anggota yg jumlahnya ditetapkan sesuai dengan keperluan Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Baca juga: Baleg dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah Mulai Bahas DIM RUU Wantimpres

Terkait proposal pergantian itu, Awiek dulu merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan, dalam konstitusi, tidak ada nomenklatur tertentu tentang dewan pertimbangan terhadap presiden.

“Ini biar tak membuat confuse (kebingungan) di publik bahwa di Undang-Undang Dasar itu cuma disebutkan bahwa presiden sanggup membentuk dewan pertimbangan, dengan abjad kecil, tanpa nama belakangnya,” kata Awiek.

Kemudian, Awiek menanyakan pertimbangan dari tiap fraksi mengenai proposal nomenklatur tersebut. Anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Demokrat Santoso menyatakan pihaknya baiklah dengan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Dari seluruh yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya sependapat dengan proposal adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Karena status ini yakni sejajar dengan forum lain, maka menurut aku sungguh utama nama itu berubah,” ujar Santoso dalam rapat.

Baca juga: Pemerintah Tolak Nomenklatur Makara DPA: Sebaiknya Tetap Wantimpres

Senada, anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyodorkan baiklah atas undangan tersebut. Awiek dulu menanyakan persetujuan terhadap pertemuan.

“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Makara Dewan Pertimbangan Kepala Negara Republik Indonesia,” kata Awiek.

watimpresdewan pertimbangan agungbaleg dprLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Maulid Nabi 16 September 2024, Apakah Tanggal Merah Libur Nasional?

Next Post

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Gres Sanggup 1 Poin, Australia Tak Panik!

Advertisement