Lahan Sengketa Tambang, Pemerintah Bisa Ambil Alih

A machine loads a BelAZ dump-body truck with coal at the Chernigovsky opencast colliery, outside the town of Beryozovsky, Kemerovo region, Siberia, Russia, April 4, 2016. REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo

Jakarta – Lahan Sengketa Tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah mulai menggantikan lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi kemudian dikembalikan menjadi punya negara.

Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 wacana Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Undang-Undang ini juga memutuskan bahwa dikala ada perkelahian kepada sesuatu daerah IUP yang seperti bahwa ini menang (pemilik lahan), yg ini menang. Makara jikalau tak ada temuannya negara ambil alih,” kata Bahlil di Kompleks dewan perwakilan rakyat RI, Selasa (18/2/2025).

Advertisement

Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana semua kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan kerikil bara.

 

Baca juga: UU Minerba Baru: Ormas Dapat Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

 

“Ini sesungguhnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kalian, baik laut, darat, dan udara, itu segala dikuasai oleh negara,” ucap Bahlil.

 

“Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, namun dikontrol sebaik mungkin buat kemakmuran rakyat,” tegasnya lagi.

Bersamaan dengan itu, lewat UU Minerba gres ini pemerintah juga mulai menampilkan prioritas proteksi IUP bagi kerja keras mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi penduduk (Ormas) keagamaan. Dengan begitu segala kekayaan negara sanggup dimanfaatkan bagi kemakmuran penduduk luas, bukan segelintir pebisnis besar menyerupai yg disebutkan Bahlil lagi.

“Nah kini UMKM, Koperasi, itu sanggup mendapat IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak harus mengikuti tender murni. Yang kedua yaitu juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

Simak Video: Tok! dewan perwakilan rakyat Sahkan RUU Minerba Makara Undang-undang

 

[Gambas:Video 20detik]

pemerintahlahan sengketatambangizin kerja keras pertambanganuu minerbabahlil lahadalia

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Its Buka Prodi Gres D4 Analitika Logistik Terapan, Ini Yg Diajarkan Dan Prospeknya

Next Post

Pesan Untuk Pemerintah Soal Dampak Efisiensi Budget

Advertisement