
Daftar Isi
Jakarta –
Gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan negara terhadap seseorang atas jasa dan dedikasi yang dijalankan semasa hidup mereka. Biasanya, gelar Pahlawan Nasional diberikan oleh pemerintah pada perayaan Hari Pahlawan 10 November.
Lalu, apa saja syarat seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional? Simak ulasan di bawah ini.
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional?
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden terhadap seseorang yang sudah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yg hebat terhadap bangsa dan negara.
Ad interim itu, Pahlawan Nasional yaitu gelar yang diberikan terhadap warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yg berjuang melawan penjajahan di daerah yang kini menjadi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya menjalankan langkah-langkah kepahlawanan atau menciptakan prestasi dan karya yg hebat untuk pembangunan dan perkembangan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh presiden terhadap WNI atau seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia, atas langkah-langkah kepahlawanan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang hebat terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Jenis-macam Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia dan Daftar Tokohnya |
Syarat Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Berikut dua syarat biasa dan syarat khusus buat menemukan gelar Pahlawan Nasional.
1. Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di daerah yg kini menjadi daerah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg sudah menemukan kekuatan aturan tetap sebab menjalankan tindak kriminal yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat Khusus
- Gelar diberikan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia;
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan menjalankan usaha bersenjata atau usaha politik atau usaha dalam bidang yang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta merealisasikan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah mengalah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan dedikasi dan usaha yg berjalan nyaris sepanjang hidupnya dan melampaui kiprah yg diembannya;
- Pernah melahirkan pemikiran atau pedoman besar yang sanggup menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menciptakan karya besar yang berfaedah untuk kemakmuran penduduk luas atau mengembangkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
- Melakukan usaha yg mempunyai jangkauan luas dan berefek nasional.
gelar pendekar nasionalsyarat gelar pendekar nasionalpahlawan nasionalHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya