
Seluma –
Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengakui ada lima komunitas budpekerti Serawai di wilayahnya. Pengakuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Seluma selaku wujud ikut melestarikan budaya dan budpekerti setempat.
Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan kelima komunitas yg telah memperoleh akreditasi itu yakni, komunitas budpekerti Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
“Kami sungguh mengapresiasi tugas aktif Bupati Seluma yang mulai membantu percepatan akreditasi komunitas budpekerti di Seluma. Di Seluma, ada 19 komunitas yg tercatat. Namun di tahap permulaan ini, ada lima lalu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih melakukan berproses di komunitas-komunitas lainnya,” terang Fahmi.
Ia menjelaskan, inisiatif Pemkab Seluma buat mendorong peraturan yg mengakui dan melindungi penduduk budpekerti sudah bergulir. Sampai dulu disahkan menjadi perda Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Prosedur Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam Kedap Sempurna DPRD pada Oktober 2021.
Menurutnya, Kabupaten Seluma menjadi tempat ketiga setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong yang telah melakukan mandat konstitusi buat memiliki peraturan tempat yg mengakui eksistensi penduduk adat.
“Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti tugas aktif pemerintah tempat dalam mengakui dan melindungi penduduk budpekerti di wilayahnya,” ucap Fahmi.
Baca juga: Masuk Kategori Ideal, Begini Jurus Pemprov Bengkulu Atasi Inflasi |
Fahmi menerangkan, akreditasi dan pemberian penduduk budpekerti dalam instrumen aturan yaitu syarat krusial buat eksistensi komunitas budpekerti di suatu daerah. Sementara di segi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik dan lemahnya keberpihakan dari direktur dan legislatif di tempat terhadap penduduk budpekerti kerap menghasilkan akreditasi ini menjadi pelan dan bahkan tak pernah hingga menjadi suatu produk kebijakan.
Ad interim itu, Bupati Seluma Seluma Erwin Octavian berharap setelah adanya akreditasi terhadap lima komunitas penduduk budpekerti serawai ini yang yaitu mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022, sanggup memberi faedah baik untuk komunitas penduduk budpekerti di Kabupaten Seluma.
“Semoga apa yg telah dijalankan membuahkan hasil yang baik. Saya merasa gembira dan berterima kasih terhadap para pihak yg ikut menolong menemani aktivitas akreditasi dan pemberian penduduk budpekerti di Kabupaten Seluma sebab hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma merupakan Beragama dan Berbudaya,” tutup Erwin.
Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, pemerintah provinsi Bengkulu Gelar Job Fair |
