
Jakarta –
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan sejumlah kendala keuangan di lingkup pemerintah kawasan (Pemda). Salah satunya, ketergantungan pemda kepada transfer dana sentra ke kawasan yang terbilang sungguh besar.
Hal ini disampaikannya dalam paparannya di program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024. Menurutnya, keadaan keuangan maupun kapasitas fiskal baik sentra maupun kawasan ini menjadi hal krusial menghipnotis target pembangunan nasional.
“Di daerah, pertimbangan orisinil kawasan itu belum dominan. Dengan kata lain masih didominasi oleh besarnya ketergantungan kepada transfer ke kawasan yang meraih lebih dari 80% secara nasional (2018-2023),” kata Suharso, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Selain itu, rasio pajak kawasan secara nasional juga masih di angka yang sungguh rendah, adalah 0,51% pada tahun 2021. Akibatnya, pemda tidak mempunyai pendapatan yang cukup untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Prabowo Mau Bentuk Presidential Club, Luhut: Bagus Idenya |
“Pajak kawasan dan retribusi kawasan selaku sumber pendapatan orisinil kawasan itu belum bisa bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya. Karena itu banyak hal yang harus dikerjakan, dijadwalkan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharso mencontohkannya dalam bentuk proyek preservasi jalan dan pengadaan air minum. Menurutnya, dalam 5 tahun mendatang kawasan setidaknya memerlukan dana sekitar Rp 600 triliun.
“Dengan adanya ketimpangan antara kesanggupan fiskal kawasan dengan keperluan pendanaan, membuat belum mampunya Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan,” ujar dia.
Hal ini diperparah dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besarnya dialokasikan untuk belanja berkala dengan rata-rata 67,26%. Di dalamnya, alokasi untuk belanja pegawai tembus di kisaran 37-40%.
“Memang kita sanggup ketahui ada keanekaragaman dalam kesanggupan fiskal kawasan dan juga perbedaan kewenangan sumber daya, karakteristik, sehingga memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan. Seperti dibilang Pak Presiden (Jokowi), memerlukan sinkronisasi, keharmonisan antara penyusunan rencana pembangunan pemerintahan sentra dan daerah,” pungkasnya.