
Jakarta –
Pemerintah secara resmi telah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi daring (judol). Bagi ASN yang melanggar, mulai dikenakan hukuman akan dari pemotongan proteksi kinerja (Tukin) sampai pemecatan sementara.
Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sudah mempublikasikan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 itu ditandatanganinya pada 24 September 2024.
Dalam SE tersebut, tertuang bagi ASN yang terlibat dalam judol dan memicu efek negatif untuk unit kerja atau instansi, sanggup dikenakan eksekusi ringan sampai sedang. Ad interim itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, hukuman yg dijatuhkan yakni eksekusi disiplin berat.
Baca juga: Embargo Keras ASN Terlibat Judi Online, Ini Aturannya |
“Pelanggaran yang mempunyai pengaruh buruk untuk negara atau pemerintah, dijatuhi eksekusi disiplin berat alasannya yakni mengerjakan pelanggaran kepada keharusan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikontrol dalam pasal 3 abjad d dan Pasal 11 ayat (1) abjad d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” suara SE tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).
Ad interim untuk pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindakan melawan hukum perjudian daring, sanggup ditangani investigasi pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Lalu, untuk ASN yg ditahan alasannya yakni menjadi tersangka atau terdakwa permasalahan perjudian online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 mengenai ASN.
SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yg terlibat. Anas menyebut pegawai non-ASN yg terbukti terlibat perjudian online, sanggup dijadikan pertimbangan pejabat yg berwenang bagi mengerjakan analisa kinerja.
“Atau pemutusan hubungan kerja karyawan non-ASN yang ditangani sesuai perjanjian kesepakatan kerja,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang eksekusi disiplin ringan sampai berat untuk ASN yg melanggar:
1. Sanksi Disiplin Ringan
– Teguran lisan
– Teguran tertulis, atau
– Pernyataan tak puas secara tertulis.
2. Sanksi Disiplin Sedang
– Mutilasi proteksi kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
– Pemotongan proteksi kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
– Pemotongan proteksi kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri selaku PNS
Simak Video: Surat Edaran bagi ASN Pelaku Judi Online
sanksi asnjudi daringpemerintahabdullah azwar anaspemecatan asn