
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinari kondisi pemerintah tempat (pemda) masih sungguh bergantung pada alokasi dana pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam program Kedap Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi dan Ekspansi Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024. Sedangkan bagi pendapatan tempat terbilang masih sungguh terbatas.
“Salah sesuatu tantangan dari pemerintah tempat yakni ketergantungan yang sungguh besar terhadap keuangan pusat, sehingga transfer TKDD itu ialah bab yang sungguh dominan. Local revenue atau pendapatan tempat lewat pendapatan orisinil tempat masih sungguh terbatas,” kata Sri Mulyani di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Birokrasi Ruwet Bikin RI Sulit Makara Negara Maju |
Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga berusaha bagi memperkuat mudah-mudahan pemda memiliki local taxing power yg dapat ditingkatkan. Hal ini juga tercantum dalam penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (HKPD).
Langkah ini juga selaras dengan impian mudah-mudahan semua tempat di Indonesia seragam dari segi pertumbuhan dan kesejahteraan. Local taxing power ini dijalankan dengan selalu mengidentifikasi potensi pendapatan tempat lewat pajak tempat dan retribusi daerah.
“Rasio dari local tax ini sudah meningkat ke level 3%, tetapi kalian berharap bagi meraih 300% dari di sekarang ini local taxing power yang gres pada level 1,3%. Makara membayangkan bahwa pemerintah tempat itu sungguh sangat tergantung dari APBN lewat transfer,” ujarnya.
Atas hal ini, pemerintah berharap gampang-mudahan peningkatan rasio pajak tempat ini tak meminimalisir gairah investasi di masing-masing daerah. Namun, lebih bikin tata kelola yang dapat melahirkan pemerintah tempat yang kuat.
Baca juga: Ini Dia Masalah Baru Global yg Diungkap Sri Mulyani |
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mulai menjalankan intervensi lewat kebijakan pajak tempat terhadap instrumen peningkatan akan dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor dan ongkos balik nama kendaraan bermotor.
“Dengan demikian mulai terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk. Intervensi lewat tata kelola perpajakan juga sungguh penting. Banyak pemerintah tempat yg tata kelola perpajakannya masih sungguh perlu buat diperkuat,” kata dia.
“Oleh alasannya yakni itu kami terus mendorong modernisasi tata kelola perpajakan oleh pemerintah daerah, dan digitalisasi yang dijalankan hari ini ialah bab buat selalu mengembangkan kesanggupan dari segi modernisasi baik dari segi bisnis prosesnya maupun infrastruktur administrasinya, sambungnya.