
Jakarta –
DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi menyampaikan Pemerintah mulai mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu kawasan legislatif, kawasan dewan perwakilan rakyat ya,” ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR.
Baca juga: Aturan Pilkada Pakai Putusan MK, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub |
Jokowi kemudian ditanya soal perilaku pemerintah. Jokowi mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK.
“Sikap pemerintah akan seumpama apa? Pemerintah akan mengikuti keputusan MK, berarti?” tanya wartawan.
“Iya,” jawab Jokowi.
Sebelumnya, Pimpinan dewan perwakilan rakyat RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pola pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebut sudah dipastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak sanggup dilaksanakan dikala ini. Dia menentukan dewan perwakilan rakyat patuh dan tunduk pada hukum yg berlaku.
“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, sehabis kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tak sanggup dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Menkumham soal RUU Pilkada Batal Disahkan: Pernyataan dewan perwakilan rakyat Sudah Tegas |
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat ini mengatakan sehabis revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya kalau ingin pertemuan paripurna lagi perlu lewat sejumlah tahapan. Ad interim itu, kata dia, pada Selasa (27/8/2024) sudah masuk tahapan pendaftaran.
“Nah oleh alasannya yakni itu, sesuai dengan prosedur yg berlaku apabila mau ada paripurna lagi mesti mengikuti tahapan-tahapan yang dikontrol sesuai dengan tata tertib di Dewan Perwakilan Rakyat. Dan alasannya yakni pada Selasa, 27 Agustus 2024 kalian sama-sama tahu telah pada tahapan registrasi pilkada,” ucap Dasco.
“Nah oleh alasannya yakni itu kita tegaskan sekali lagi, alasannya yakni kami patuh dan taat, dan tunduk pada hukum yg berlaku, bahwa pada dikala registrasi nanti alasannya yakni RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yg berlaku yakni hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Simak Video: Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK
presiden jokowipilkada 2024ruu pilkadaHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi teladan di siniSelengkapnya