
Jakarta – Nasabah Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun dikala ini, keharusan Jiwasraya terhadap para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.
Tuntutan ini timbul usai para pemegang polis Jiwasraya menjalankan audiensi bareng Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sementara waktu lalu. Saat itu, Komisi VI dewan perwakilan rakyat menyarankan pengembalian dana dijalankan menggunakan aset sitaan Kejagung.
“Nasabah akses bancassurance Jiwasraya sungguh mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya proposal dari dewan perwakilan rakyat RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk merampungkan sisa keharusan Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, terhadap wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga : Pemudik Motor Menenteng Anak Kecil Sekarang di Larang
Kaligis menerangkan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara dikala ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.
Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan selaku tersangka yang disangka rugikan negara sampai Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual lewat koordinasi pihak Jiwasraya dan perbankan.
Dalam masalah tersebut, ia menganggap para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari pengusutan masalah Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.
“Dengan demikian, terang bahwa nasabah bancassurance yakni sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya dikala ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.
Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik
Dalam peluang yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, menyampaikan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun menurut pembukuan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya terhadap pemegang polis.
“”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu yakni milik kami alasannya yakni kami lah yang dijadikan target. Nah kini tolong dikembalikan. Itu kan nggak seluruhnya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya penanam modal yang lain, tetapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.
Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin kerja keras bidang asuransi milik Jiwasraya lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu alasannya yakni apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena karenanya jikalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini telah nggak ada,” tegasnya.
Ia mengaku kalut likuidasi yang diminta OJK akan memiliki dampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya karena sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.
“Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi langkah-langkah Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.